MUSYAWARAH DESA (MUSDes) THN 2024

  • Jan 05, 2023
  • Admin Desa Selat

Hari ini pemerintah desa bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak DP2KBP3A melaksanakan sosialisasi tentang Pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan di bawah umur di Kabupaten Lombok Barat tahun 2023. 

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan masyarakat Desa selat, serta dibuka oleh kepala Desa Selat dan KABID DP2KBP3A sebagai mitra dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Dalam sambutan nya KABID DP2KBP3A menyampaikan bahwa harus ada sinergi semua pihak dalam upaya perlindungan anak ini, termaksut sinergi dengan pemerintah desa. Adapun pemerintah desa dapat mendukung salah satunya dengan menerbitkan peraturan desa (PERDes) tentang perlindungan anak dan perempuan. 

Kepala desa Selat juga dalam sambutan nya menyampaikan hal yang senada. Permasalahan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini sudah sering terjadi di lingkungan sosial kita, oleh karena itu hal ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk melakukan pencegahan. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat,  pemuda dan semua elemen masyarakat harus sadar akan permasalahan ini.

Di lingkup desa Selat sendiri dalam trekrecord nya telah beberapa kali terjadi kasus merarik kode atau pernikahan di bawah umur. Pada dasarnya pernikahan di bahawa umur dapat menimbulkan berbagai problem rumah tangga karena belum siapnya metal anak dalam membangun rumah tangga. Persoalan stunting,  perceraian, hingga masalah lainnya bisa timbulnya dalam rumah tangga yg dibangun tidak dengan kesiapan mental yg baik.

Lebih dari itu, di lingkungan sosial kita di NTB ini juga sudah sering kita dengar tetang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan dilakukan oleh keluarga dan orang-orang terdekat dari si anak. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk terus menjaga dan mengawasi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan tersebut.

Musyawarah desa (MUSDes) dalam rangka pembentukan tim penyusun RKPDes tahun 2024 hari ini telah dilaksanakan dengan lancar. Kegiatan ini merupakan rangkaian wajib dalam pelaksanaan penyusunan RKPDes setiap tahunnya. Nantinya tim yang sudah dibentuk ini akan melaksanakan tugasnya selama kurun waktu 3 bulan. 

Dalam pelaksanaan tugasnya tim penyusunan RKPDes ini akan menjaring kebutuhan program di setiap dusun dan menyusun nya berdasarkan RPJMDes. Program Program tersebut akan disusun berdasarkan skala prioritas serta disesuaikan dengan pagu anggaran yang diterima oleh desa. 

Pelaksanaan penyusunan tersebut akan dilaksanakan secara transparan dan dapat menyerap aspirasi dari masyarakat. Juga penyusunan RKPDes ini harus berbasis data yang sudah disediakan oleh kementrian dan sumber-suber data lainnya, agar diharapkan program-program yang disusun benar-benar tersusun sesuai kebutuhan pembangunan yang ada di desa selat. Serta tentu dengan mempertimbangkan kembali skala prioritas. 

Tim penyusunan RKPDes ini memiliki fungsi yg sangat penting, karna akan menjadi penentu dalam arah pembangunan di desa selat untuk tahun akan datang.